Ini-modus-operandi-mantan-Dirut-SMKN-53-Jakarta-Barat-dan-Kasubag-Pendidikan-untuk-menggelapkan-dana-BOP

Ini modus operandi mantan Dirut SMKN 53 Jakarta Barat dan Kasubag Pendidikan untuk menggelapkan dana BOP

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto membeberkan modus korupsi Dana Bantuan Operasional (BOP) di SMKN 53 Jakarta Barat.

Dikatakannya, korupsi ini dilakukan oleh direktur SMKN 53 berinisial W dan seorang pegawai Sudin Pendidikan Jakarta Pusat. 1 dengan inisial MF.

Keduanya bekerja sama menggelapkan dana BOP untuk tahun anggaran 2018

, yang total anggarannya mencapai Rs 7,8 miliar.

“Kak W, mantan kepala sekolah, memberi MF kode sandi untuk mengakses aplikasi dana BOP,” kata Dwi kepada Kompas.com, Selasa (25/Mei 2021).

“Padahal, yang bisa mengetahui password hanya kepala sekolah saja,” tambah Dwi.

Baca juga: Dana BOS yang Digelapkan Rp. 7,8 miliar, mantan direktur SMKN 53 Jakarta jadi tersangka

Setelah MF menerima kata sandi untuk mengakses aplikasi dana BOP, itu mulai menggelapkan.

Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran

“Misalnya dia melakukan SPJ fiktif dalam pengadaan barang,” kata Dwi.

Hasil korupsi itu kemudian dimanfaatkan MF untuk memperkaya diri. Salah satunya adalah membeli properti di Puncak, Bogor.

“MF salah satunya yang kemarin terlihat cukup besar dan membeli villa di kawasan Peak. Yang lainnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Dwi.

MF memberikan sebagian uang hasil penggelapan dana BOP kepada W.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat masih mendalami kasus penyelewengan dana BOP ini.

Pada Senin (24 Mei 2021) kemarin, penyidik ​​Kejaksaan Agung menggeledah kantor Sudin 1 Pendidikan Jakarta Barat dan SMK 53 Jakarta Barat untuk mencari barang bukti tambahan.

Baca juga: Gedung Sekolah SMKN 53 Jabar Digeledah Kasus Korupsi Pakai Dana BOP

Sedangkan MF dan W ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya tunduk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau maksimal Rp 1 miliar.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, baik W maupun MF tidak ditahan oleh Kejari Jakarta Barat.

Pasalnya, Kejari Jakarta Barat saat ini sedang menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

LIHAT JUGA :

pcpm35rekrutmenbi.id
indi4.id
connectindonesia.id

Author: portal